KOLAKA UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelesaikan audit nilai kerugian negara terkait korupsi proyek pembangunan bandara dan penyediaan lahan tahun 2020-2021. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan masih ada lagi.
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan, sebelumnya telah dilakukan audit terhadap proyek pengembangan dan penyediaan lahan Bandara Kolut Utara. Hasil perhitungan LTD menemukan nilai kerugian sebesar Rp7,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikucurkan pemerintah daerah sebesar Rp41.158.895.000.
BACA JUGA:
Nilai kerugian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Korea Utara dan telah diajukan permintaan perhitungan ulang yang lebih rinci, ujarnya, Minggu (22/10/2023).
Haerul mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikannya secepat mungkin karena LTD saat ini juga banyak menangani kasus di seluruh Indonesia. “Prosesnya memang agak lambat, tapi dalam waktu dekat kami akan berusaha menyelesaikannya,” janji Haerul.
BACA JUGA:
Sementara Kajari Kolut, Henderina Malo mengatakan, tiga orang tersangka berinisial J yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SL dan JM selaku penyuplai proyek atau kontraktor pelaksanaan.
“Kami sudah mengajukan permohonan penghitungan ulang lebih detail dan terus melengkapi hasil penyelidikan, termasuk pengukuran kedalaman bendungan yang kami lakukan dengan bantuan tim ahli,” ujarnya.
Ikuti Berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source